REVITALISASI ANALISI KOHATI TERHADAP ISU KEPEREMPUANAN
MAKALAH
Makalah ini disusun sebagai persyaratan ikut LKK di Cabang persiapan Bondowoso Situbondo
MAKALAH
Makalah ini disusun sebagai persyaratan ikut LKK di Cabang persiapan Bondowoso Situbondo
Disusun Oleh :
Lailatul Hosna
KOMISARIAT PERSIAPAN GRESIK
CABANG BANGKALAN
Lailatul Hosna
KOMISARIAT PERSIAPAN GRESIK
CABANG BANGKALAN
KATA PENGANTAR
Akhirnya, kepada Allah kita memohon. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita sebagai penambah wawasan dan cakrawala pengetahuan. Dan dengan memanjatkan do’a dan harapan semoga apa yang kita lakukan ini menjadi amal dan mendapat ridha dari Allah SWT yang maha pengasih lagi maha penyayang.
Billahittaufiq Wal Hidayah
Bawean, 17 September 2018
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman JudulKata Pengantar ......................................
Daftar Isi ..................................................
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ..................................
B. Rumusan Masalah .............................
C. Tujuan Penulisan ...............................
D. Manfaat penulisan ............................
BAB II PEMBAHASAN
A. Revitalisasi ..........................................
B. Analisa KOHATI ..................................
C. Isu keperempuanan ............................
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan ..........................................
B. Saran ......................................................
DAFTAR PUSTAKA ...................................
BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANGPENDAHULUAN
Wacana tentang keperempuan bukanlah sebuah wacana tanpa nilai yang diwacanakan. Wacana terkait dengan jenis kelamin ini terus terkuak akibat dari fenomena social yang menghendaki bahwa masalah keperempuan perlu untuk disekapi secara serius baik dari kaum Adam atau Hawa itu sendiri. Masalah keperempuan bukanlah masalah pada jenis kelamin tertentu tetapi harus ditegaskan bahwa masalah keperempuanan adalah bagian dari masalah kemanusiaan.
Rasullulah Saw di utus ke muka bumi untuk memperjuangan nilai-nilai kemanusiaan yang tertindas oleh kebobrokann umat dijaman jahiliah. Dimana perbudakan / penjualan manusia adalah sebuah lahan komoditi yang cukup memberi hasil bagi kaum kapitalis waktu itu.
Selain dari pada itu masalah yang paling urgen yang harus disinergikan pada wacana disini adalah terkait dengan kenajisan kaum dulu terhadap kaum perempuan, jangankan menjadi seorang perempuan, ramalan bahwa janin dalam kandungan seorang ibu tersebut adalah janin yang berjenis klamin perempuan saja, seorang ayah sudah tidak tenang.
Mereka beranggapan bahwa melahirkan anak perempuan adalah musibah dan aib keluarga sehingga tidaklah mustahil ketika bayi-bayi perempuan selalu dibunuh, lantas bagimanakah seorang gadis, ibu ataupun janda? Nauzu billla minjaliq. Tidak kala tragisnya dalam proses dehumanisasi dan marjenialisasi terhadap kaum yang dianggap sebagai pelayan setia bagi kaum Adam tersebut.
Rasul telah memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan, terkhusus pada masalah keperempuanan, perempuan telah diletakan haknya sejajar dengan kaum laki-laki. Sehingga dikatakan oleh Mill Duran (seorang pencatat sejarah umat manusia) bahwa ―Rasullulah Saw adalah orang yang pertama
kali berjasa dalam meningkatkan dan memperbaiki hak-hak kaum perempuan‖.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian Revitalisasi
2. Analisi kohati
3. Isu keprempuanan
C. TUJUAN PENULISAN
1. Untuk mengetahui isu keperempuanan serta gerakan kohati
2. Memenuhi persyartan LKK
D. MANFAAT PENULISAN
1. Agar kader mengetahui isu-isu keperempuanan serta gerakan yang dilakukan kohati
BAB II
PEMBAHASAN
A. REVITALISASIPEMBAHASAN
1. Pengertian Revitalisasi.
Menurut KBBI yaitu suatu proses, cara atau perbuatan dalam rangka menghidupkan atau menggiatkan kembali berbagai kegiatan kesenian tradisional diadakan dalam rangka –kebudayaan lama
Revitalisasi adalah suatu proses atau cara dan perbuatan untuk menjadi vital, sedangkan kata vital mempunyai arti sangat penting atau sangat diperlukan sekali dalam kehidupan. Dapat diartikan juga suatu perbuatan untuk menghidupkan atau mengiatkan berbagai prgram apapun.
B. ANALISA KOHATI
Kohati merupakan lembaga keperempuanan jadi sebelum kita harus mengetahui mengenai analisa keperempuanannya terlebih dahulu kita harus mengetahui posisi perempuan.
1. Keperempuanan
perempuan mempunyai peran yang sangat besar terhadap perkembangan suatu peradaban dan sayangnya hal ini tidak begitu mendapatkan tempat dalam kesadaran masyarakat islam. Sementara itu, kita harus berbangga karena islam sangat menjunjung tinggi keberadaan perempuan dan kaumnya.
Islam mengangkat derajat dan kaumnya. Islam mengangkatderajat dan hak posisi seorang perempuan.
Perempuan sebagai pusat kecintaan, sudah saatnya perempuan menghargai urusan dirinya. Alqur’an menyebut perempuan disebelah laki-laki; Al-ahzab. Allah sangat menghargai keberadaan perempuan, yang mempunyai kesempurnaan yang sama dengan laki-laki. Perempuan adalah juru rawat sebuah masyarakat.
Selama berabad-abad peradaban manusia telah membuat gambaran tentang perempuan dengan cara pandang ambigu dan paradoks. Perempuan dipuja sekaligus direndahkan. Ia dianggap sebagai tubuh yang indah bagai bunga ketika ia mekar, tetapi kemudian dicampakkan begitu saja begitu ia layu.
Tubuh perempuan identik dengan daya pesona dan kesenangan, tetapi dalam waktu yang sama ia dieksploitasi demi hasrat diri dan keuntungan. Perempuan dipuji sebagai ―tiang
negara‖.
Ketika menjadi ibu, masyarakat muslim memujinya: ―surga di telapak kaki ibu‖. Tetapi pada saat yang lain, ketika ia menjadi seorang isteri, menurut sebuah teks agama, dia harus tunduk sepenuhnya kepada suami, dia tidak boleh ke luar rumah sepanjang suami tidak mengizinkannya, meski untuk menengok orang tuanya yang tengah sakit bahkan sampai meninggal sekalipun. Isteri juga tidak boleh menolak manakala suami menginginkan tubuhnya, kapan dan di mana saja.
Di sebagian dunia Arab, tubuh perempuan harus dilindungi dan dibungkus rapat-rapat, sering hanya menyisakan dua buah matanya atau bahkan tertutup cadar hitam. Konon ini karena di dalamnya menyimpan sesuatu yang berharga yang tidak boleh diperlihatkan kepada laki-laki, kecuali suami dan kerabatnya. Ketika melepaskan bungkusnya mereka harus ―ditertibkan‖ dan sah dihukum.
Perempuan Dalam Berbagai Perspektif harus selalu dikontrol. Seiring dengan tetesan pertama darah haidnya, setiap gadis muslim menjadi simbol suci kehormatan keluarga dan masyarakatnya.
Seorang feminis muslim Iran, Haideh Moghissi (2005: 29) mengemukakan keadaan di atas dengan tajam: ―Ungkapan (ekspresi) perempuan atas keinginan-keinginannya dan usahanya unstuck memperoleh hak-haknya terlalu sering dianggap bertentangan dengan
kepentingan-kepentingan laki-laki dan melawan hak-hak laki-laki atas
perempuan yang telah diberikan oleh Tuhan‖.
Menurutnya, alasan utama untuk mendukung praktik-praktik kontrol atas seksualitas dan moralitas perempuan adalah ―adanya anggapan bahwa perempuan merupakan makhluk lemah dalam pertimbangan moral, memiliki kemampuan kognitif yang rendah, kuat secara seksual dan mudah terangsang. Dalam perspektif ini, perempuan cenderung melakukan pelanggaran‖.
Dalam konteks tradisi keagamaan, seluruh perbincangan tentang tubuh perempuan di atas merujuk pada satu kata sakti : ―fitnah‖, tepatnya ―mamba’ al-Fitnah‖, sumber fitnah atau ―mazhinnah al-fitnah‖ (dicurigai melahirkan fitnah). Kata fitnah dalam hal ini dimaknai hampir seluruhnya bernada negatif; rayuan seksual, sumber kerusakan dan kekacauan sosial serta membahayakan.
Khalid Abou Fadl (2005:308), pemikir muslim paling progresi saat ini menyebutkan: ―Kendati masyarakat memuji dan mengakui peran perempuan sebagai ibu, tetapi perempuan dipotret sebagai entitas yang tidak sempurna dan tidak patuh. Maka seorang isteri harus sepenuhnya melayani dan di bawah kontrol suami.
Sebagai anak, ia di bawah pengawasan ayahnya, dan sebagai anggota masyarakat ia berada di bawah kontrol semua lakilaki‖. Menurut norma dalam masyarakat muslim, anak gadis harus memperoleh izin ayahnya ketika hendak menikah. Bahkan sebagian ayah boleh menikahkannya dengan laki-laki pilihannya, meski si anak
tidak menginginkannya.
Ketika suami tidak lagi menyukai isterinya, ia dapat melepaskannya kapan saja. Hak memutuskan ikatan pernikahan hanya ada pada tangan laki-laki.
Pandangan seperti itu jelas telah menafikan jiwa, pikiran, dan energi perempuan. Mereka telah membutakan pengetahuannya bahwa
dalam tubuh perempuan sesungguhnya tersimpan seluruh potensi besar kemanusiaan, layaknya manusia berjenis kelamin laki-laki.
Perempuan memiliki otak dan hati nurani dengan tingkat kecerdasan dan kepekaan yang relatif setara dengan laki-laki. Energi fisik perempuan juga tidak lebih lemah dari energi fisik laki-laki. Fakta dalam dunia pendidikan, ilmu pengetahuan, ekonomi, profesi, budaya, dunia spiritual, dan peradaban manusia sesungguhnya juga memperlihatkan realitas ini.
Bagaimana gagasan-gagasan dunia baru di atas dilihat dari perspektif Islam? Ada kontroversi mengenai ini. Akan tetapi kaum muslimin di manapun berada percaya sepenuhnya bahwa agama ini dibangun di atas landasan Tauhid. Ia adalah prinsip paling fundamental dari seluruh ajaran-ajarannya.
Tauhid meniscayakan sebuah pandangan dunia bahwa umat manusia di manapun adalah hamba Tuhan yang setara, dan hanya kepada-Nya sajalah mereka harus mengabdi. Manusia adalah ciptaan-Nya yang paling dihormati di antara ciptaan-Nya yang lain dan Dia menghargai manusia berdasarkan perbuatan dan niat baiknya, bukan berdasarkan jenis kelamin maupun identitas-identitas yang lain.
Oleh karena itu dalam konteks agama ini, terdapat banyak sekali teks-teks profetik yang memberikan apresiasi terhadap tubuh perempuan, ekspresi, dan aktualisasi dirinya di segala ruang publik. Perempuan dalam Islam adalah eksistensi yang bebas sekaligus diberi tanggung jawab atas problem-problem sosial,ekonomi, pendidikan, budaya, dan politik.
Kaum perempuan oleh al-Qur’an dituntut untuk bekerja sama dengan kaum laki-laki dalam semua aspek kehidupan tersebut. Salah satu ayat al-Qur’an misalnya menyebutkan: Kaum beriman laki-laki dan perempuan hendaklah bekerja sama untuk menegakkan kebaikan dan menghapuskan kemunkaran.
Dalam bahasa modern teks ini menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan dituntut untuk melakukan peran transformasi sosial, ekonomi, politik dan budaya. Ketika Nabi SAW masih ada, kaum perempuan juga sering terlibat dalam debat terbuka dengan kaum laki-laki di mesjid maupun di ruang publik lainnya untuk mengkaji berbagai problem sosial.
Bahkan perempuan pada masa Nabi SAW juga dapat menjalankan ritual keagamaan personalnya (ibadah) di mesjid bersama kaum lakilaki. Nabi SAW bersabda: ―Jangan halangi kaum perempuan pergi ke mesjid‖.
2. Peran KOHATI
Peran KOHATI dalam Gerakan Pembebasan Perempuan Semua yang tertuliskan di atas menjelaskan bahwa banyak hal sehingga membuat kita memahami apa yang seharusnya kita lakukan. Pertama, kita sekarang mengetahui bahwa perempuan adalah sosok yang disetarakan kedudukannya dengan laki-laki dalam Al-Qur’an. Tidak ada perbedaan di antara mereka.
Bahkan di dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa perempuan adalah makhluk Tuhan yang istimewa dan terhormat. Dalam kehidupan kita sehari-hari, dapat dirasakan bahwa perempuan sangatlah berpengaruh dan berperan dalam perkembangan suatu kelompok seperti Negara. Untuk menambah peran perempuan dalam masyarakat, KOHATI sebagai bagian dari umat Islam dan masyarakat Indonesia, hadir dalam rangka membebaskan perempuan dari keterkungkungan dan penindasan.
KOHATI berkomitmen di dalam tujuannya untuk mewujudkan ―Terbinanya Muslimah Insan Cita‖, muslimah yang memiliki potensi akademis, pecipta, pengabdi, bernafaskan Islam dan bertanggungjawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhhai Allah SWT. Dalam merealisasikan tugas tersebut, seorang perempuan tentunya harus merdeka terlebih dahulu.
Maka, disinilah peran KOHATI sebagai alat dan medan perjuangan dalam membebaskan perempuan dari ketertindasan. Kita ketahui bahwa peran KOHATI adalah membina dan mendidik HMI-wati untuk menegakkan dan mengembangkan nilai- nilai keislaman dan kebangsaan.
Secara kelembagaan KOHATI bagaikan wadah di mana proses pembinaan dan pendidikan dilakukan. KOHATI bagian dari wadah generasi pemuda yang potensial untuk melakukan pembinaan terhadap anak bangsa merupakan bagian penting dari penciptaan generasi berkualitas. Generasi muda merupakan generasi penerus cita-cita dan penerus masa depan bangsa.
Generasi muda ditugaskan untuk memberantas generasi tua yang mengacau. Generasi muda akan mengambil alih posisi dan akan melampaui generasi tua. Gagalnya pembinaan terhadap generasi muda, adalah kegagalandalam perjalanan bangsa. Oleh karena itu, perhatian khusus terhadap pemuda penting untuk dilakukan. Ditinjau dari perkembangan usia, generasi muda juga sangat memerlukan perhatian khususnya masa transisi yaitu dari anak-anak menuju dewasa.
Masa ini dikenal dengan masa yang sangat labil dan banyak terjadi perubahan yang derastis karena tingginya perasaan ingin tahu (curiousity). Jika perubahan itu tidak diwaspadai dan dikelola sedemikian rupa, kebanyakan anak akan cenderung berkembang kearah yang salah. Selain sebagai pemudi, peran KOHATI juga sebagai organisasi mahasiswa, di mana mahasiswa dan organisasi mahasiswa merupakan inti kekuatan perubahan.
KOHATI sebagai medan juang dan tempat bergerak bagi para perempuan dalam memperjuangkan kaumnya. Tidak jarang kita mendengar bahwa mahasiswa sebagai inti kekuatan bangsa, perubahan sosial yang terjadi telah memunculkan kelompok mahasiswa sebagai kelompok baru. Mahasiswa memiliki kekuatan besar yang bertindak
untuk mengubah kondisi sosial kemasyarakatan bahkan mengubah perjalanan sejarah. Disinilah, mahasiswa sebagai pembawa perubahan dan peran KOHATI adalah membina kader-kadernya untuk menegakkan dan mengembangkan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan, maka saat inilah waktu yang tepat untuk menyumbangkan aksi dari pembinaan untuk menegakkan dan mengembangkan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan tersebut.
Dengan pembinaan para kader-kadernya untuk menegakkan dan mengembangkan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan, KOHATI siap mencetak kader-kader yang akan mampu menghadapi masa depan dengan mengandalkan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan. Seperti halnya dalam isu keperempuanan yang telah muncul selama 10 tahun terakhir ini yaitu gender dan penindasan perempuan. Dengan menggunakan dasar nilai keislaman dan kebangsaan, KOHATI dapat menyumbangkan pemikiran untuk pembebasan perempuan dari penindasan.
Selain itu, KOHATI juga dapat menyumbangkan pemikirannya mengenai masalah gender, yaitu bahwa dalam Al-Qur’an pun telah menyebutkan bahwa kedudukan laki-laki dan perempuan adalah sama dan tidak ada perbedaan di antara mereka. Namun kesamaan dan kesetaraan kedudukan ini sesuai dengan batasan-batasan dan tidak berlebihan. Karena hakikatnya Tuhan menciptakan sesuatu untuk saling melengkapi.
Dengan ini, KOHATI dapat mengubah kondisi sosial yang dulunya berada dalam keterpurukan pemikiran bahwa seorang perempuan hanya bekerja dan beraktivitas di wilayah kamar, dapur, dan sumur. Menjadikan masyarakat dan negara maju dengan mencetak kader-kader akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala.
C. ISU-ISU KEPREMPUANAN
Penindasan perempuan itu spesifik Bersifat spesifik karena hanya perempuan yang mengalaminya, atau mengalaminya lebih banyak dari laki-laki. Kita mungkin pernah mendengar ungkapan tubuh perempuan adalah areal perang atau pertempuran. Dari sinilah pemahaman tentang penindasan perempuan harus berangkat.
Mengapa tubuh? Sejak lama tubuh perempuan telah dikonstruksikan untuk sekadar berperan sebagai: alat reproduksi, alat pemuas, hingga alat tukar atas dasar relasi pemilikan yang berpusat pada laki-laki. Dengan kata lain tubuh perempuan dijadikan sasaran tindakan, kontrol, dan objek pemilikan.
Tubuh perempuan didomestifikasi, dipenjara, dan kemampuan kerjanya direduksi hanya sebagai kerja reproduktif, pelayanan, dan pemeliharaan. Dengan kata lain kemampuan tubuh perempuan dibatasi dan dipusatkan hanya di ranah domestik, dan perempuan pelaksana tugas rumah tangga.
Dari ranah privat ini berlanjut ke publik, dari publik dicerminkan ke privat dan seterusnya walau tak selalu dalam level dan derajat yang sama. Semua perempuan mengalami semua atau salah satu dari penindasan ini: didiskriminasi, dimarjinalisasi, dilabelisasi (stereotip), mendapat kekerasan, dikomodifikasi, dibebankan kerja ganda (beban ganda), dijadikan objek seksual, dan menjadi korban terbanyak pemiskinan (feminisasi kemiskinan).
1. Bentuk-bentuk penindasan
a) Tubuh sebagai alat reproduksi (semata) Perempuan yang tidak bisa hamil atau tidak mau hamil karena berbagai faktor tidak dikehendaki oleh laki-laki calon pasangan; perempuan tidak subur bukanlah perempuan sempurna, Tubuh sebagai alat pemuas atau objek seksual, kaki-kaki perempuan Cina yang dilipat, badan yang dibentuk sedemikian rupa untuk melayani suami; perempuan tidak mengetahui dan tak pernah alami orgasme;
b) Tubuh sebagai alat tukar, Kebudayaan mahar dalam perkawinan; perkawinan usia dini anak perempuan karena kemiskinan keluarga; menawarkan anak perempuan jadi pengantin untuk melunasi sengketakawin kontrak; perdagangan anak dan perempuan; pelacuran. Penomerduaan (subordinasi) yang menyebabkan diskriminasi dan marginalisasi.
c) Mayoritas perempuan tidak dilibatkan dan dimintai pendapatnya dalam pengambilan putusanputusan penting di rumah tangga, komunitas dan negara; rata-rata upah perempuan masih di bawah upah laki-laki; perempuan tidak diposisikan sebagai pekerja utama, hanya pekerja tambahan atau pendamping suami; di tengah kemiskinan, para istri makan lebih sedikit dari suami-suami, anak-anak perempuan makan lebih sedikit dari saudara laki-laki mereka.
d) perempuan meninggalkan sekolah demi menjaga saudaranya yang lebih muda dan kerja untuk membantu mengepulkan asap dapur keluarganya; perempuan yang tidak meneru skan sekolah atau kerjanya karena suami tak menginjinkan atau pekerjaan yang tak membolehkan pasangan suami istri bekerja sekantor.
e) Kontrol seksual Sunat perempuan; kontrasepsi paksa; pemaksaan jumlah anak; pelarangan kontrasepsi; kontrol perilaku perempuan dan caranya berpakaian, pemaksaan atau pelarangan aborsi, pelecehan seksual; heteroseksual sebagai satu-satunya orientasi seksual yang diperbolehkan; perempuan hamil di PHK; perempuan tidak boleh menikah selama kerja.
f) Kekerasan Kekerasan seksual; perkosaan di wilayah-wilayah konflik; pengadilan Jirga, pembunuhandemi- kehormatan (Honor Killing); hukum syariah; perbudakan seks dalam sel-sel penyiksaan tentara; serangan zat asam[3] (accid attack)—menyiram zat asam pada perempuan untuk melukai, mempermalukan atau balas dendam; Zina (Hudood) Ordinance— hukum cambuk bagi
perempuan dan laki-laki lajang serta melempar batu pada laki-laki dan perempuan berstatus kawin yang melakukan zina.
g) Komodifikasi tubuh perempuan menjadi lebih masif di era industrialisasi kapitalis. Tubuh perempuan didayagunakan sebagai sumber profit industri. Industri kecantikan, bentuk tubuh, fashion, pornografi, periklanan. Perempuan membeli berbagai produk kecantikan untuk dapat eksis sekaligus diterima dalam pergaulan sosial, diminati oleh laki-laki; dibuat bergantung pada produk-produk tersebut; melakukan berbagai cara untuk membentuk tubuh; dimasukkan atau masuk ke dalam industri pornografi yang tubuhnya direlakan menjadi objek seksual.
h) Pelabelan negatif (stereotip) Perempuan yang tidak bisa dan tidak mau melahirkan dianggap tidak normal; perempuan yang bekerja di luar rumah dan berkurang waktu bersama anak dan keluarga dianggap tidakbertanggung jawab; perempuan yang memilih tidak menikah atau tak kunjung mendapatkan jodoh dianggap kelainan; perempuan yang berstatus janda dan masih muda menjadi sorotan; perempuan yang berselingkuh dianggap lebih sundal dibanding laki-laki yang selingkuh.
i) Beban ganda Perempuan yang bekerja di luar rumah tidak berkurang beban pekerjaan rumah tangga dan pemeliharaan anggota keluarganya; perempuan yang memasak, mencuci, memandikan anak, mengurus suami; berangkat kerja setelah urusan-urusan rumah tangga diselesaikan terlebih dahulu, dan sepulang kerja melanjutkan pekerjaan serupa. Pemiskinan angka kematian ibu yang tak kunjung turun; angka buta huruf perempuan terus tinggi; angka putus sekolah perempuan tinggi; angka perkawinan usia dini tinggi; pelacuran anak; upah yangtidak setara; PHK massal lebih dulu menyerang perempuan; kesulitan akses kredit karenaperempuan bukan kepala rumah tangga, dll adalah hasil kebijakan politik di dalam masyarakatyang masih
menomerduakan perempuan hingga menyebabkan pemiskinan perempuan. Inilah yang disebut feminisasi kemiskinan.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULANPENUTUP
Peran KOHATI sebagai wadah membina dan mendidik HMI-wati untuk menegakkan dan mengembangkan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan yang terdapat pada Pedoman Dasar Kohati pasal 7, KOHATI dapat memberikan peran dan sumbangsihnya untuk isu keperempuanan seperti gender dan penindasan perempuan. Karena hakikatnya tidak ada proses diskriminasi terhadap perempuan di dalam kitab suci Al-Qur’an.
Yang ada hanyalah, wujud egalitarianisme (kesetaraan) dan keadilan bagi setiap makhluk Allah SWT. Di sisi Allah bukanlah jenis kelamin yang menjadi penialian, namun dari sisi ketakwaan yang akan menentukan kemuliaan seseorang. Gender merupakan bentuk fungsi sosial yang harus mampu dipahami secara utuh dan menyeluruh sebagai agenda besar dalam menyelamatkan perempuan dari ketertindasan
B. SARAN
Perempuan masa kini khususnya kohati harus senantiasa peka terhadap isu-isu yang terjadi di masyarakat kita karena kalau bukan kita yang peduli dengan sesama perempuan siapa lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad zakiyah. Suami Istri Calon Penghuni surga. Wacana Nusantara. Cet, 2014.https://text-id.123dok.com/document/4yrk1l7oz-platform-gerakan-kohati-peran-kader-perempuan-dalam-organisasi.html.
Muthahhari Murtadha. Filsafat Perempuan Dalam Islam. Rausanfikr Institut. Cet, 2012.
Nurhayati Eti, PsikologiI Perempuan Dalam Berbagai Perspektif. Jogyakarta: Pustaka Pelajar. 2012.
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
Yang bertanda tangan di bawah iniNama : lailatul hosna
Nik : 3525174504970003
Tempat dan tanggal lahir : gresik, 5 April 1997
Jenis kelamin : perempuan
Kewarganegaraan : wni
Agama : islam
Pendidikan terakhir : Ma Hasan Jufri
Status : mahasiswa STAI HASAN JUFRI BAWEAN
Pekerjaan : -
Alamat : Dsn. Buluar selatan Ds. Bululanjang Kec. Sangkapura.
Riwayat pendidikan : a. Minu 21 Bululanjang
b. Mts Hasan jufri tahun 2011-2013
c. MA Hasan Jufri 2014- 2016
d. Stai hasan jufri 2016 - sampai sekarang
Demikian daftar riwayat hidup ini saya buat sebagai salah satu persyaratan mengikuti LKK CABANG PERSIAPAN BONDOWOSO-SITUBONDO
Bawean, 17 Agustus2018